Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusankebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri pariwisata.
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusankebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, p... see more
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
Terdapat 2 lowongan tersedia, 2 lowongan magang dan 0 lowongan mutasi