Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbinga... see more
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Terdapat 0 lowongan tersedia, 0 lowongan magang dan 0 lowongan mutasi