Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan destinasi pariwisata.
Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbinga... see more
Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
Terdapat 0 lowongan tersedia, 0 lowongan magang dan 0 lowongan mutasi