Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan produk pariwisata.
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan k... see more
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
Terdapat 0 lowongan tersedia, 0 lowongan magang dan 0 lowongan mutasi